Dalam Waktu 46 Hari, Polda Sumut Ungkap 673 Kasus Narkoba: Selamatkan 1,7 Juta Jiwa

JAKARTA – Polda Sumatera Utara (Sumut) dan jajarannya berhasil mengungkap 673 kasus tindak pidana narkoba dengan jumlah 838 tersangka, dari periode 13 September hingga 28 Oktober 2024.
“Dengan rincian jaringan sebanyak 686 tersangka dan pengguna 152 tersangka dengan total 673 kasus,” ujar Kepala Polda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Februanto, Selasa (29/10/2024).
Kepala Polda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Februanto mengatakan dari ratusan tersangka yang tertangkap tersebut, Polda Sumut dan jajarannya menyita total barang bukti berupa 396,63 kilogram sabu-sabu, 29,03 kilogram ganja, 62.929 butir pil ekstasi, dan 1,56 kilogram kokain.
Lebih lanjut, pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan selama 46 hari, terhitung sejak 13 September hingga 28 Oktober 2024.
“Kami terus melakukan penindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang terlibat narkoba agar tidak terjadi lagi peredaran di wilayah ini,” kata Whisnu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi menyebut bahwa beberapa pengungkapan tindak pidana narkoba ini melibatkan jaringan internasional dari Malaysia yang didistribusikan ke Kabupaten Asahan serta jaringan nasional yang tersebar hingga ke Medan dan sekitarnya.
Modus operandi para pelaku antara lain dengan menyembunyikan narkoba dalam ransel dan koper yang dibawa ke Bandara Kuala Namu, Kabupaten Deli Serdang.
“Untuk melalui perairan dari wilayah Tanjungbalai dengan menggunakan kapal nelayan untuk dibawa ke Medan,” ujar Yemi.
Ia menambahkan bahwa Polda Sumut dan jajarannya telah menyelamatkan sekitar 1.771.809 orang dari bahaya narkoba dengan pengungkapan ini.
Para pelaku dijerat Pasal 114, Pasal 112, Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman hukuman berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara dengan masa paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Rincian barang bukti menunjukkan bahwa sabu-sabu seberat 396,63 kilogram menyelamatkan sekitar 1.586.520 orang.
Ganja seberat 29,03 kilogram mampu menyelamatkan sekitar 116.120 orang. Pil ekstasi sebanyak 62.929 butir menyelamatkan jumlah yang sama, 62.929 orang. Sementara kokain seberat 1,56 kilogram dapat menyelamatkan sekitar 6.240 orang. (Yk/dbs)



